Simpan Sabu di Dalam Bungkus Snack, Gilang Ditangkap Saat Akan Bertransaksi di Eks Lokalisasi Pucuk 

Posted on 2023-09-10 18:40:56 dibaca 3204 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Eks Lokalisasi Pucuk kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pada Sabtu (9/9) sekira pukul 20.00 WIB malam kemarin, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membekuk seorang pemuda yang akan mengedarkan narkoba.

Pemuda tersebut yakni bernama Gilang Apriliansyah (23) warga RT 10, Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Pelaku ditangkap BNNP Jambi saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Syailendra, RT 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di eks lokalisasi pucuk tersebut.

Selanjutnya, setelah tim melakukan penyelidikan, pada Sabtu (9/9) kemarin sekira pukul 20.00 WIB malam, tim mendapati satu orang diduga pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati barang bukti diduga sabu seberat 44,40 gram yang diletakkan di dalam kertas dan dimasukkan ke dalam bungkus snack Gerry, yang kemudian diletakkan di dalam baju kaos warna merah," bebernya, Minggu (10/9).

Akibat hal tersebut, pelaku peserta barang bukti berupa sabu seberat 44,40 gram, satu unit handphone android dan satu helai baju kaos warna merah diamankan ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com